Contoh Kasus Hukum Pada Proses Audit
1. Ada Kecurangan RS, KPK: BPJS Kesehatan Bisa Hemat Rp6,6 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah indikasi kecurangan atau fraud yang dilakukan rumah sakit atau faskes tingkat lanjutan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan BPJS Kesehatan.
Kecurangan itu dilakukan sejumlah rumah sakit dengan mengajukan klaim pelayanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan, kendati tidak sesuai dengan kenyataan kelas layanan yang diberikan kepada pasien.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memaparkan pada 2018 lalu bersama dengan Kementerian Kesehatan, pihaknya melakukan kunjungan langsung ke enam rumah sakit yang tersebar di beberapa tempat.
"Seingat saya diantaranya Palembang, Manado, Balikpapan, lalu di Jawa Barat, waktu itu misalnya kami cek apa benar sesuai pelayanannya di kelas B, misal perawat di ruang perawatan hanya 1 orang, tapi klaim diajukan 2 orang," ujarnya saat konpers hasil kajian di Kantor KPK, Jumat (13/3/2020).
Dari hasil pantauan itu, ditemukan 4 rumah sakit yang berbeda standar kelas dalam pengajuan klaimnya, dan setelah dihitung ada sekitar Rp33 miliar over payment, atau pembayaran berlebih dari BPJS Kesehatan kepada sejumlah rumah sakit tersebut.
Sumber :
Identifikasi :
- Auditor : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Objek audit : BPJS Kesehatan.
- Tahun terjadi : 2018.
- Kasus hukum yang terjadi : Fraud (Kecurangan).
2. Laporan Fiktif Kas di Bank BRI Unit Tapung Raya
Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tapung Raya, Masril (40) ditahan polisi. Ia terbukti melakukan transfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa dokumen laporan keuangan. Perbuatan tersangka diketahui oleh tim penilik/pemeriksa dan pengawas dari BRI Cabang Bangkinang pada hari Rabu 23 Februari 2011 Tommy saat melakukan pemeriksaan di BRI Unit Tapung. Tim ini menemukan kejanggalan dari hasil pemeriksaan antara jumlah saldo neraca dengan kas tidak seimbang.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan cermat, diketahu adanya transaksi gantung yaitu adanya pembukuan setoran kas Rp 1,6 miliar yang berasal BRI Unit Pasir Pengaraian II ke BRI Unit Tapung pada tanggal 14 Februari 2011 yang dilakukanMasril, namun tidak disertai dengan pengiriman fisik uangnya.Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien yang dikonfirmasi mengatakan, Kepala BRI Tapung Raya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Kampar karenamentransfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa laporan pembukuan. Kasus ini dilaporkan oleh Sudarman Kepala BRI Cabang Bangkinang dan Rustian Martha pegawai BRI Cabang Bangkinang.
“Masril telah melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening Bank (TP Perbankan). Tersangka dijeratpasal yang disangkakan yakni pasal 49 ayat (1) UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atasUU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dangan ancaman hukuman 10 tahun,” kata Kapolres.
Polres Kampar telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dokumen BRI serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait, memeriksa dan menahan tersangka dan 6 orang saksi telah diperiksa dan meminta keterangan ahli.
Sumber :
http://akmalhwk.blogspot.com/2014/12/contoh-kasus-kecurangan-audit-fraud.html
Identifikasi :
- Auditor : Tim penilik/pemeriksa dan pengawas dari BRI Cabang Bangkinang.
- Objek audit : BRI Unit Tapung.
- Tahun terjadi : 2011.
- Kasus hukum yang terjadi : Fraud (Kecurangan).
Comments
Post a Comment